Hukum dan Cara Membaca Al Quran Saat Haid Menurut 4 Mazhab

Saturday, February 4, 2023

Hukum dan Cara Membaca Al Quran Saat Haid Menurut 4 Mazhab
Selain menjadi pedoman,
Al Quran juga merupakan ladang pahala bagi umat Muslim. Jangankan mengamalkan isi Al Quran, membacanya saja sudah memiliki keutamaan dan mendatangkan pahala yang melimpah.
Namun, ada tantangan tersendiri bagi kaum hawa yang sedang haid dalam membaca Al Quran. Pasalnya, sebagai kitab suci, Al Quran tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats, baik hadats kecil maupun besar, termasuk oleh perempuan saat haid.
Larangan ini tertuang dalam Al Quran Surat Al Waqiah Ayat 79:
لَا يَمَسُّه إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
Artinya: “Alquran hanya boleh disentuh oleh orang dalam keadaan suci.”
Berdasarkan ayat tersebut, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa orang yang tidak dalam keadaan suci, dalam hal ini saat haid, tidak diperbolehkan menyentuh Al Quran. Lalu, adakah cara tertentu agar kaum perempuan tetap bisa membaca Al Quran saat haid?
Mengenai hal tersebut, masih menjadi perdebatan di kalangan ulama 4 mazhab. Dalam bukunya yang berjudul Membaca Al Quran Saat Haid, Bolehkah?, Isnawati menjelaskan pendapat para ulama tersebut. Seperti apa? Simak informasinya berikut.

Mazhab Hanafi

Secara umum Mazhab Hanafi tidak memperbolehkan perempuan yang haid membaca Al Quran. Namun, ada pengecualian bagi kondisi-kondisi tertentu, yakni membaca Al Quran dengan niat berdzikir atau hanya membaca potongan-potongan ayatnya saja.
Hal tersebut ditegaskan oleh Imam As-Sarakhsi dalam kitabnya Al-Mabsuth bahwa, “Tidaklah seseorang yang haid boleh memegang mushaf, dan tidak pula (boleh) masuk masjid, serta tidak diperbolehkan membaca satu ayat Alquran dengan sempurna.”
zoom-in-whitePerbesar
Mazhab Maliki
Berbeda dengan Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki justru memperbolehkan bagi para perempuan yang sedang haid untuk membaca Al Quran. Terutama bagi mereka yang sedang menghapal Al Quran atau menjaga agar hapalannya tidak putus.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan bahwa mengingat lamanya masa haid, ulama Malikiyah memperbolehkan perempuan haid membaca Al Quran dengan dalil istishsan, yaitu mengecualikan atau berpaling dari hukum yang ada karena suatu kemaslahatan.

Mazhab Syafii

Mazhab Syafii mengatur dengan ketat mengenai hukum Muslimah haid membaca Al Quran. Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu memaparkan bahwa haram hukumnya bagi Muslimah yang haid membaca Al Quran. Menurutnya, masa haid yang hanya berlangsung selama beberapa hari tidak akan membuat seseorang lupa akan hapalan Al Quran-nya.

Mazhab Hambali

Mayoritas para ulama yang menganut Mazhab Hambali tidak melarang perempuan haid membaca Al Quran. Hal ini berdasar pada hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib:
Tidaklah Nabi melarang seseorang membaca sesuatu pun dari Al Quran selama dia tidak dalam keadaan junub.”
Sebagai tambahan, mengutip buku Ibadah Penuh Berkah Ketika Haid dan Nifas oleh Himatu Mardiah Rosana (2016:125), Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:
Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Quran menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Quran tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Quran. Kalau memang mau menyentuh Al Quran, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan). Demikian pula untuk menulis Al Quran di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 2019-210)

0 comments:

Post a Comment


Huruf Hijaiyah

Huruf Hijaiyah

TANDA TANDA WAKAF

TANDA TANDA WAKAF